Tugas Pokok & Fungsi

Kedudukan dan Peran Strategis BPPKAD Provinsi Papua Tengah dalam Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

BPPKAD Provinsi Papua Tengah merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam mendukung fungsi pemerintahan di bidang keuangan dan aset daerah. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur, BPPKAD memiliki tugas pokok untuk membantu dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah, yang merupakan salah satu kewenangan penting dari pemerintah daerah.

Tugas BPPKAD Provinsi Papua Tengah

BPPKAD Provinsi Papua Tengah memiliki tugas yang jelas dalam menjalankan fungsi pemerintahan di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset daerah. Tugas tersebut meliputi:

  • Melaksanakan urusan pemerintahan daerah sesuai dengan asas otonomi dan tugas pembantuan.
  • Mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi BPPKAD Provinsi Papua Tengah

Untuk mencapai tugasnya, BPPKAD Provinsi Papua Tengah memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:

  1. Fungsi Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah: BPPKAD bertindak sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan juga Satuan Kerja Perangkat Kabupaten/Kota (SKPKD) yang bertugas dalam pengelolaan pendapatan, keuangan, dan aset daerah.

  2. Bendahara Umum Daerah dan Pejabat Penatausahaan Barang: Sebagai SKPKD, BPPKAD bertanggung jawab sebagai Bendahara Umum Daerah dan Pejabat Penatausahaan Barang, memastikan pengelolaan keuangan dan aset daerah dilakukan secara efisien dan transparan.

  3. Entitas Pelaporan dan Akuntansi: BPPKAD bertugas menyelenggarakan laporan keuangan pemerintah daerah dan melakukan penatausahaan keuangan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

  4. Perumusan Kebijakan Teknis: BPPKAD turut serta dalam merumuskan kebijakan teknis dan pedoman pelaksanaan di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset daerah untuk mendukung efektivitas pengelolaan.

  5. Pengelolaan Dana-Dana Perimbangan: BPPKAD mengelola dana perimbangan dari pemerintah pusat serta pendapatan daerah lainnya dengan cara yang bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  6. Kebijakan Penggunaan Aset Daerah: BPPKAD memiliki peran dalam merumuskan kebijakan tentang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemindahtanganan, dan penghapusan barang milik pemda.

Tugas Tambahan

Selain fungsi utama tersebut, BPPKAD Provinsi Papua Tengah juga dapat menjalankan tugas tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dalam bidang pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset daerah.